Kamis, 19 Juni 2025 PELAYANAN SURAT REKOMENDASI NIKAH DI KUA KEC. KALIMANAH
Surat rekomendasi nikah adalah surat yang dikeluarkan Kua Kecamatan dengan memberikan rekomendasi nikah kepada catin untuk menikah ditempat pelaksanaan pernikahannya.
Sebelum membuat surat rekomendasi nikah itu, harus ada surat-surat dan data-data dari catin seperti :
1. Surat model N dari desa/kelurahan.
2. Surat keterangan numpang nikah dari desa/kelurahan.
3. Foto copi kartu tanda penduduk catin , ortu dan calon suamiya.
4. Foto copi kartu keluarga.
5. Foto copi akte kelahiran.
6. Apabila status perkawinannya cerai harus ada akte cerainya.
Setelah diteliti dan dperiksa semua surat dan data-datanya baru dibuatkan suratnya , dengan tambah rekomendasi nikah, di isi lengkap sesuai dengan surat-surat itu dan data -data catin.
Terimakasih.
#kuakalimanah
#kemenagpurbalingga
#kemenagpurbalinggasehati
#kemenagpurbalinggawbk2025
#urabmendoan
#iparipurbalinnga
#kemenag_ri

Komentar
Posting Komentar